1. Kartu Keluarga (KK) Hal pertama yang perlu dibuat adalah Kartu Keluarga. Bukan cuma membuat Kartu Keluarga yang baru, tapi kamu dan pasangan juga harus mengeluarkan diri dari Kartu Keluarga kalian yang lama. Untuk pasangan yang memilih jalur cepat alias tidak menunda-nunda momongan, ada baiknya untuk tidak melupakan step yang satu ini karena
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan foto copy) 3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan foto copy 4. Kartu keluarga (KK) asli dan foto copy. Di desa/kelurahan ini pemohon surat keterangan lahir (dalam hal ini orang tua atau yang mewakili) harus bisa meyakinkan perangkat desa bahwa anak kita lahir di luar kota/daerah asal KTP.
Berikut adalah dokumen dan syarat membuat akta kelahiran yang harus disiapkan: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/tempat melahirkan (atau surat keterangan dari pilot atau nakhoda jika bayi dilahirkan di pesawat atau kapal laut) 2 lembar fotokopi serta Kartu Keluarga asli bagi penduduk tetap.
– Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Lampiran Berkas: – Fotokopi KTP. – Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). – Pas foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar.
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran. Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak. Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.
Vay Nhanh Fast Money.
biaya pembuatan akta kelahiran dan kk